• Home
  • About
  • Tours
  • Contacts



  • None
  • Price (low to high)
  • Price (high to low)
  • Date (newest first)
Situs Online Pakai Pulsa Indosat 5K Tanpa Fee!
Situs Online Pakai Pulsa Indosat 5K Tanpa Fee!
Situs Gacor Pulsa Tri 5K Full Masuk Anti Fee
Situs Gacor Pulsa Tri 5K Full Masuk Anti Fee
Voucher Pulsa Tri 5000
Voucher Pulsa Tri 5000
Voucher Pulsa Indosat 5000
Voucher Pulsa Indosat 5000
Pulsa Tri 10.000
Pulsa Tri 10.000
Pulsa Indosat 10.000
Pulsa Indosat 10.000
Kuota Internet Indosat 5GB
Kuota Internet Indosat 5GB
‹ Back
Sifat Serakah Eks Pejabat MA Penimbun Harta Rp 1 T Bikin Hakim Nangis

 

 

 

Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang menimbun harta hingga hampir Rp 1 triliun, mencoreng wajah peradilan Indonesia dan menyisakan luka mendalam bagi dunia hukum. Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada Juni 2025 menggambarkan betapa rusaknya integritas lembaga peradilan kita.

 

 

 

Temuan Mengejutkan: Uang dan Emas Senilai Rp 1 Triliun

 

Pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta dan penginapannya di Bali. Hasilnya, ditemukan uang tunai senilai Rp 5,7 miliar, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Total nilai uang tersebut jika dikonversi mencapai Rp 920,9 miliar. Selain itu, terdapat 51 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp 75,2 miliar. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA.

 

 

 

Vonis 16 Tahun: Hakim Menangis Membaca Putusan

 

Dalam sidang yang digelar pada 18 Juni 2025, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti terisak saat membacakan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA dan badan peradilan di bawahnya. Meskipun telah memiliki banyak harta, Zarof tetap melakukan tindak pidana, menunjukkan sifat serakah yang tak terpuaskan.

 

 

 

Krisis Integritas di Lembaga Peradilan

 

Kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi mencerminkan krisis serius dalam sistem hukum Indonesia. Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai temuan uang dan emas di rumah Zarof menunjukkan betapa rusaknya dunia peradilan kita. Ia menekankan bahwa kasus ini mengungkap kelemahan dalam mekanisme kontrol internal peradilan, yang bukan hanya masalah perorangan, tetapi masalah sistemik.

 

Kasus Zarof Ricar menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa integritas dan kejujuran adalah harga mati dalam menjalankan amanah. Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem peradilan Indonesia, agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya.